Perkemahan Jumat-Sabtu (PERJUSA) 2025

Kegiatan tahunan Perkemahan Jumat–Sabtu (PERJUSA) yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka SD Terpadu Krida Nusantara kembali digelar pada 31 Oktober–1 November 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kemandirian, jiwa kepemimpinan, kemampuan memecahkan masalah, semangat gotong royong, serta mempererat hubungan antarsiswa. Selain itu, PERJUSA juga menjadi wadah untuk menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual, sekaligus menggali potensi serta bakat peserta didik. Tahun ini, kegiatan diikuti oleh 172 siswa yang terbagi menjadi 12 regu Pramuka Penggalang (kelas V dan VI) dan 6 barung Pramuka Siaga (kelas IV).

Hari pertama diawali dengan Upacara Pembukaan yang dihadiri oleh Kak Asep Permana Setiawan, S.Pd.I., M.Pd., M.M. dari Kwaran Cibiru, Kak Warsono dari Pusdiklatcab Kota Bandung, serta Kabid Binwas Yayasan Krida Nusantara H. Zaenal Haris, M.M.Pd., yang secara resmi membuka kegiatan. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah sekaligus Mabigus SD Terpadu Krida Nusantara, Tina Indriana, S.Si., menyampaikan harapannya agar seluruh peserta dapat menumbuhkan karakter utama sesuai Dasa Darma Pramuka. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Tim Satgas Pramuka Kwarcab Kota Bandung yang dipimpin Kak Antonius Karyadi, S.Pd., serta berbagai lomba kepramukaan seperti sandi semaphore, sandi morse, dan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD). Malam harinya, peserta mengikuti api unggun dan pentas seni.

Pada hari kedua, para peserta berkompetisi dalam lomba memasak dan lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB). Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan Upacara Penutupan, yang secara resmi dipimpin oleh Kepala Sekolah sekaligus Mabigus SD Terpadu Krida Nusantara, Tina Indriana, S.Si. Kegiatan PERJUSA 2025 ini tidak hanya menjadi pengalaman berharga bagi para siswa, tetapi juga wadah untuk memperkuat karakter, disiplin, dan semangat kebersamaan di lingkungan sekolah.

 

“Perkemahan adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh anak Pramuka.” – Robert Baden-Powell

 

Share this post